Home Hukum Polisi Gadungan Tipu 12 Kades di Aceh Utara
HukumNews

Polisi Gadungan Tipu 12 Kades di Aceh Utara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda berinisial HS (29) mengaku anggota polisi akhirnya ditangkap oleh polisi benaran setelah memeras sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku ditangkap setelah seorang Kades Gampong Alue Kiran, Kecamatan Seunuddon melaporkan aksi pemerasan sedang dilakukan oleh pelaku, Minggu (4/2/2018). Berdasarkan pengakuan pelaku, selama ini telah 12 Kades telah diperas dengan modus memeriksa anggaran desa yang dikelola oleh Kades.

“Modus operandinya, tersangka mengaku polisi yang ditugaskan untuk melihat perkembangan pembangunan desa dan menakut-nakuti Keuchik (Kades) akan memeriksa anggaran dana desa lalu meminta sejumlah uang,” Kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, Jumat (8/2/2018).

Kata Rezki, nominal yang diminta oleh polisi gadungan itu dengan cara menakut-nakuti Kades bervariasi, antara Rp 100 ribu hingga Rp 450 ribu. Kasus ini sedang dilakukan pengusutan lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 65 KUHP.

Penyidik juga sudah menetapkan dua DPO (Daftar Pencarian Orang), sebutnya, ikut melakukan penipuan bersama pelaku yang telah ditangkap terlebih dahulu.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Berawal dari Kaki, Menjadi Rahasia Tubuh Tetap Nyaman Beraktivitas

POPULARITAS.COM – Sering kali kita lebih fokus merawat kulit wajah, menjaga postur...

KesehatanNews

Tiap Tahun Jutaan Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Apa Alasannya?

POPULARITAS.COM – Keputusan masyarakat Indonesia untuk berobat ke luar negeri tidak semata-mata...

News

Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah, Anaknya: Lebih Hina dari Hina

POPULARITAS.COM – Putra sulung Hotman Paris Hutapea, Frank Alexander meluapkan rasa kekecewaannya...

NewsSepakbola

Prancis Vs Inggris: Jadwal, Kick-off, dan Siaran Langsung Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Perjalanan Timnas Prancis dan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026 memang tidak...

Exit mobile version