Home Hukum Polisi Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah
HukumNews

Polisi Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah

Share
Sebelum Ollo Mati, Gajah Jinak Tampak Sehat di CRU Sampoiniet
Ilustrasi gajah
Share

ACEH TAMIANG -Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua gading gajah saat sedang razia Operasi Zebra Rencong 2017 depan Mapolsek Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang dalam sebuah mobil Avanza yang sedang melintas menuju Sumatera Utara (Sumut), Medan.

Tersangka yang diamankan berinisial SD alias Darmin (46) warga Dusun Kroeng Tuan, Gampong Seumamah, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (14/11/2017) sekira pukul 21.45 WIB, merupakan sopir yang mengantar gading gajah tersebut.

Gading gajah tersebut disimpan tersangka di lantai bagian belakang mobil yang dikendarainya. Gading itu dibungkus dengan goni plastik warna putih. Berdasarkan pengakuan tersangka, gading itu hendak dibawa ke Medan kepada pemiliknya.

“Saat sedang razia, petugas memeriksa mobil tersebut dan menemukan ada dua gading gajah, langsung diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma, Rabu (15/11/2017) di Mapolda Aceh.

Kata Erwin, penemuan gading gajah ini panjang 65 centimeter diduga ada kaitan dengan ditemukannya gajah mati di pedalaman Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada hari yang sama.

Kendati demikian, sebutnya, saat ini tim gabungan Polisi, TNI dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sudah ke lokasi untuk dilakukan autopsi. Setelah itu akan diketahui kepastiannya ada kaitan dengan temuan dua gading gajah tersebut.

“Namun dugaan besar ada kaitannya, karena gajah yang mati ditemukan itu gadingnya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Gajah yang ditemukan di pedalaman Aceh Timur itu oleh warga sudah ditanam. Ini dilakukan dugaan untuk menghilangkan jejak atas pembunuhan gajah dengan mengambil gadingnya.

 Tersangka saat ini sudah mendekam di tahanan Mapolres Aceh Tamiang. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...

Exit mobile version