Polisi gulung perdagangan obat kuat di Aceh Utara 
Konferensi pers pengungkapan obat dan jamu palsu di Polres Aceh Utara, Kamis (27/2/2025). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Home News Polisi gulung perdagangan obat kuat di Aceh Utara 
News

Polisi gulung perdagangan obat kuat di Aceh Utara 

Share
Share

POPULARITAS.COM – Perdagangan obat kuat ilegal, berhasil digulung oleh kepolisian dari Polres Aceh Utara. Melalui operasi itu, dua pelaku, masing-masing MF (32) dan MK (46) yang merupakan warga kabupaten tersebut, ikut ditangkap petugas.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025) mengatakan, pihaknya berhasil ungkap kasus perdagangan obat kuat tersebut, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang resah akibat beredarnya obatan-obatan ilegal dan palsu.

Kemudian, dari keterangan itu, tambah Kapolres, pihaknya membentuk tim dan melakukan penelusuran. “Sudah kita tangkap dua pelaku dan ratusan kotak obat-obatan dan jamu tradisional yang kesemuanya ilegal dan palsu,” katanya.

Dari keterangan para pelaku, mereka berperan sebagai peracik dan sekaligus penjual obat-obatan dan jamu yang diperdagangkan di wilayah Aceh Utara tersebut. “Motifnya mencari untung dengan menjalankan bisnis ilegal,” sebut Nanang.

Keduanya, selama ini memperdagangkan obat-obat dan jamu tersebut ke kios-kios di wilayah-wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. “Rata-rata yang dijual obat kuat dan penambah stamina,” terangnya.

Saat ini para pelaku masih diamankan dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.  “Mereka, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar lima miliar rupiah,” ungkap Kapolres.

Nanang pun mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat dan jamu tradisional yang ada.  Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. “Selain itu bagi pemilik kios yang merasa telah menjual produk palsu, segera serahkan produk itu ke polisi  guna menghindari risiko hukum dan bahaya bagi konsumen,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version