Pelaku pengedar ganja ditangkap.
Home News Polisi Pidie Jaya Gagalkan Upaya Peredaran Ganja
News

Polisi Pidie Jaya Gagalkan Upaya Peredaran Ganja

Share
Share

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pidie Jaya, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 5,4 Kilogram di wilayah setempat.

Dalam aksi pengungkapan praktik upaya peredaran barang haram itu, Satres Narkoba itu juga meringkus dua tersangka, warga Pante Raja, Pidie Jaya, yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Mulyadi menyebutkan, penggagalan upaya peredaran narkoba jenis ganja dilakukan, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh Gampong Meugit Sagoe Kecamatan Bandar Dua, pada Rabu 2 Desember 2020, sekira pukul 20.30.

Dua tersangka yang diringkus dalam upaya memberantas praktik peredaran narkotika itu masing-masing berinisial MY (33) Gampong Tu, Pante Raja dan FZ (46) Keude Pante Raja.

Kasus itu berawal dari personil Sat Narkoba memperoleh informasi dua tersangka akan mengambil ganja dari Jeunieb Bireuen untuk diedarkan di Pidie Jaya, sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba langsung membentuk dua formasi, masing-masing dipimpin olehnya dirinya sendiri dan Kanit Opsnal Satnarkoba, untuk menguber dan meringkus pelaku.

Satu formasi ditugaskan untuk membuntuti  dua orang terduga itu, sedangkan formasi lainnya bersiap menyergap di wilayah Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.

“Dua orang yang diduga sebagai para pelaku melintas di wilayah Meureudu, tim I langsung membuntuti para pelaku hingga ke Bireuen. Namun kemudian sesampai terminal Jeunib, kita kehilangan jejak kedua tersangka,” kata Iptu Mulyadi, Kamis (03/12/2020).

Dikatakan, sekira pukul 20.30 WIB, formasi pertama melihat dua tersangka yang mengendarai Motor Scoopy BL 3268 PAS melintas wilayah Pandrah menuju Pidie Jaya.

Sehingga tim 1 langsung melakukan pengejaran, seraya menginformasikan ke formasi kedua ikhwal dua terduga sudah melintasi Pandrah Bireuen.

“Ketika dua tersangka sudah memasuki wilayah Pidie Jaya, tim yang saya pimpin berhasil menghentikan para tersangka di jalan Medan- Banda Aceh tepatnya di Gampong Meugit Sagoe, Bandar Dua” jelas Mulyadi.

“Para tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja miliknya itu di beli dari  Ahmat (DPO) di Kecamatan Jeunib, Bireun  seharga Rp.1,900.000,” ungkapnya lagi.

Kini, dua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie Jaya, guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version