Home Hukum Polisi Ringkus 2 Wanita Terkait Penipuan Penempatan PNS & Modal Usaha
HukumNews

Polisi Ringkus 2 Wanita Terkait Penipuan Penempatan PNS & Modal Usaha

Share
Share

POPULARITAS.COM – Dua wanita berinisial RJ (27) dan NI (36) berhasil diringkus pihak Kepolisian Resort Lhokseumawe atas tuduhan melakukan penipuan. Kedua tersangka diringkus di dua lokasi terpisah setelah petugas melakukan pengintaian dan penyamaran, Senin (1/1/2018).

Kedua tersangka melakukan aksi penipuan terkait penempatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Modal Usaha di Kota Lhokseumawe. Mereka mengiming-iming kepada korban bisa memintahkan PNS antar kota dan provinsi dan pengurusan modal usaha di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

Untuk dilakukan pengurusan, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Untuk pengurusan proposal modal usaha rakyat miskin, tersangka mematok biaya pengurusan antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta.

Sedangkan aksi penipuan bisa mengurus pemindahan pegawai ke daerah lain, bahkan antar provinsi telah memakan korban tujuh orang. Total kerugian akibat aksi penipuan ini mencapai Rp 79 juta.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, berawal dari laporan beberapa orang korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura ingin bertransaksi, sehingga tersangka langsung berhasil ditangkap.

“Jadi tersangka dalam kasus ini adalah seorang PNS dan satu tersangka lagi tidak PNS namun tersangka mengakui kepada korban sebagai PNS atau berkedok sebagai pegawai PNS di Lhokseumawe,” AKBP Hendri Budiman, Rabu (3/1/2018).

Katanya, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menyamar sebagai PNS di jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe. Setelah itu baru tersangka menawarkan bisa meloloskan proposal dan memindahkan PNS ke berbagai daerah.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari kedua tersangka berupa kwintansi pembayaran, sejumlah ATM, seragam PNS yang digunakan untuk menyamar dan juga telah meminta keterangan enam saksi.

“Kedua tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan kasus ini masih akan dikembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tutupnya.[acl]

Share
Tulisan Terkait
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...

Exit mobile version