Petugas BKSDA menunjukkan satwa dilindungi kepada Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (14/1/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Home News Polisi Sita Satwa Dilindungi di Rumah Bandar Sabu di Banda Aceh
News

Polisi Sita Satwa Dilindungi di Rumah Bandar Sabu di Banda Aceh

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap sebuah rumah di kota tersebut yang menyimpan atau memelihara satwa dilindungi. Satwa ini merupakan milik PJ (54), warga Banda Aceh.

“Pemilik berinisial PJ, 54 tahun, tersangka saat ini sedang menjalani hukuman di Jakarta karena kasus narkoba seberat 200 kilogram yang ditangani BNN pusat pada Desember 2020 lalu,” kata Kapolresta Banda Aceh, Joko Krisdiyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1/2021).

Joko mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (13/1/2021) sore. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya satwa dilindungi yang disimpan atau dipelihara di sebuah rumah di Gampong Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

“Pada pelaksanaan kemarin kita tidak sendiri, saat mendatangi rumah tersebut kita koordinasi dengan BKSDA. Kita sama-sama ke TKP,” ujar Joko.

Dalam pengkungkapan ini, kata Joko, polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti, yaitu 1 ekor jaguar (macan kumbang) yang sudah diawetkan, 1 ekor macan tutul yang sudah diawetkan, 2 ekor burung cenderawasih yang sudah diawetkan, 1 ekor burung merak, dan 2 ekor burung kaka tua jambul kuning.

“Barang bukti tersebut sudah dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Joko.

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Joko, tersangka dikenakan Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2).

“Tersangka terancam pidana dengan pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkap Joko.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version