POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, yaitu RIP dan MA, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Penahanan ini dilakukan seiring dengan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana perbankan syariah yang berhubungan dengan pengelolaan kas ATM, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.
“Benar, dua karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah, RIP dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, kepada popularitas.com, Senin (19/5/2025).
Supriadi menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian yang signifikan bagi bank. “Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2,9 miliar,” tambahnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh selama 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara dapat segera diselesaikan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti-bukti,” jelas Supriadi.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta meneliti adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang mungkin dimanfaatkan oleh para tersangka.
Leave a comment