POPULARITAS.COM – Kurang dari 24 jam akhirnya polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ayuni (35), warga Bener Meriah yang ditemukan tewas dalam drum yang terkubur di kebun kemarin.
Pelaku tak lain adalah suami korban yakni EA (31). Ia ditangkap di Kampung Brangun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Jumat (31/1/2025).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Jefryandi.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi dugaan tindak pidana pembunuhan di Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Setelah diselidiki, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku sudah ditangkap, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah,satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban,” ungkapnya.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Tuschad.
Tuschad juga menjelaskan, pada Rabu, 29 Januari 2025 lalu, seorang saksi yang sedang berkebun sempat mendengar percakapan pelaku. Kebetulan, kebun saksi bersebelahan dengan kebun pelaku.
Saat hendak pulang, saksi juga mendengar suara perempuan meminta ampun dari arah kebun. Keesokan harinya, saksi menghubungi adik korban untuk memastikan apakah kakaknya sudah pulang ke rumah.
Setelah mendapat jawaban bahwa korban tidak pulang, saksi mulai curiga dan mengajak beberapa warga lainnya untuk mendatangi kebun pelaku.
“Saksi merasa curiga, sehingga menghubungi adik korban untuk memastikan keberadaan korban. Setelah itu, warga melakukan pencarian. Saksi juga melaporkan temuannya kepada aparat desa, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Tiba di kebun pelaku, warga menemukan kejanggalan berupa timbunan tanah baru. Polisi dan warga kemudian melakukan penggalian dan menemukan jenazah Ayuni, yang merupakan istri pelaku, yang dimasukkan di dalam drum.
“Jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Muyang Kute, Bener Meriah, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, Tuschad juga memastikan bahwa kasus tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Di samping itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut. “Masyarakat juga diminta dapat segera melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan atau hal-hal mencurigakan di sekitar,” pungkas dia.
Leave a comment