Polisi tangkap suami bacok istri di Aceh Utara
Ilustrasi
Home Hukum Polisi tangkap suami bacok istri di Aceh Utara
HukumNews

Polisi tangkap suami bacok istri di Aceh Utara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap suami diduga menganiaya istrinya.

Kasatreskrim Polres Aceh Utara, Ajun Komisaris Polisi Agus Riwanto Diputra, Rabu (11/1/2023) mengatakan pelaku berinisial berinisial MF (43) warga Desa Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan korban, istrinya, berinisial R (36).

“Korban dianiaya suaminya dengan cara dibacok menggunakan parang di bagian telinga kiri. Pembacokan terjadi pada 24 Desember 2022,” katanya.

Agus mengatakan pelaku melarikan diri usai membacok istrinya. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/1).

“Sebelumnya, petugas mendapat informasi pelaku kembali ke Aceh Utara hingga akhirnya menangkap MF tanpa perlawanan,” kata Agus.

Agus menyebutkan penganiayaan berawal saat pelaku dan korban cekcok dalam rumah tangga. Pelaku emosi dan membacok korban yang tidak lain istrinya.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah parang dan hasil visum sudah diamankan tim Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Agus Riwanto. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

News

Sikat motor Zulhelmi, warga Aceh Besar dibekuk polisi

POPULARITAS.COM – Tim Lebah Polsek Darussalam Aceh Besar, berhasil membekuk ZZ (20)....

News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

Exit mobile version