Polres Aceh Barat serahkan tiga tersangka kasus kepemilikan senjata api ke jaksa
Polisi menggiring tiga tersangka terkait kasus kepemilikan satu pucuk senjata api dan kasus pengancaman saat di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (4/7/2024) sore. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Home Kriminalitas Polres Aceh Barat serahkan tiga tersangka kasus kepemilikan senjata api ke jaksa
Kriminalitas

Polres Aceh Barat serahkan tiga tersangka kasus kepemilikan senjata api ke jaksa

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, yakni S (48) sebagai pemilik, MN (42), dan J (42) warga Aceh Timur sebagai penjual, diserahkan oleh penyidik Polres Aceh Berat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Penyerahan tiga tersangka tersebut, usai JPU melakukan penelitian terhadap berkas dakwaan yangn disampaikan penyidik Polres Aceh Barat dan dinyatakan lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024) di Meulaboh.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi barang bukti dan para tersangka kita serahkan ke jaksa,” kata Fachmi dikutip dari laman Antara.

Selain menyerahkan tiga tersangka, polisi turut menyerahkan satu pucuk senjata api jenis pistol dan tujuh butir peluru yang sebelumnya ditemukan polisi yang disimpan di sebuah gudang di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya dilakukan penangkapan pada pekan kedua Maret 2024 setelah sebelumnya polisi mendapatkan adanya pengancaman menggunakan senjata api jenis pistol terhadap Agusminar (54), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Timur.

Kepada penyidik, tersangka S (48), mengaku membeli satu pucuk senjata api dari tersangka J (45) warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur seharga Rp6 juta.

Pembelian senjata api rakitan jenis pistol tersebut diduga turut dibantu atau melalui perantara tersangka MN (42), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban Agusminar, berstatus sebagai ASN melaporkan kasus tersebut ke polisi setelah diancam oleh mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api jenis pistol.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap rekan tersangka berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai pemilik senjata api.

Fachmi mengatakan pengancaman terhadap korban Agusminar oleh mantan suami korban, karena diduga ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan oleh korban.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup jingga pidana mati, demikian Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Bobol brangkas uang dan emas warga Aceh Besar, MUA ditangkap polisi

POPULARITAS.COM – Pembobolan brankas yang berisi uang dan emas bernilai ratusan juta...

Kriminalitas

Tiga warga Aceh ditangkap di Padang bersama sabu 3 kilogram

POPULARITAS.COM – Tiga warga Aceh, masing-masing, AL (41) asal Bireuen, S (38)...

Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Exit mobile version