Polres Aceh Utara tangkap suami istri pengedar narkoba, 81,5 gram sabu diamankan
Pasutri pengedar sabu diamankan polisi. FOTO : Satresnarkoba Polres Lhokseumawe | HO popularitas.com
Home Kriminalitas Polres Aceh Utara tangkap suami istri pengedar narkoba, 81,5 gram sabu diamankan
Kriminalitas

Polres Aceh Utara tangkap suami istri pengedar narkoba, 81,5 gram sabu diamankan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pasangan suami istri, MR (24) dan istrinya AZ (23), Kamis (12/12/2024), ditangkap oleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara. Keduanya dibekuk di Gampong Ulee Pulo, Dewantara. Saat pengkapan, polisi turut menyita barang bukti 81,5 gram sabu dan timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu.  “Tim kami segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dan mengamankan kedua tersangka pada pagi harinya,” ujarnya kepada popularitas.com, Sabtu (14/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang haram itu dibeli MR dari seorang pria berinisial D seharga Rp 10 juta untuk dijual kembali.

Sementara itu, AZ sang istri bertugas menyimpan barang haram tersebut. Saat ini, pria berinisial D telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Kriminalitas

Warga Aceh Timur ditangkap saat bawa ribuan pil ekstasi

POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi dengan...

Kriminalitas

Polda Aceh tangkap tiga pelaku pungli di Pulau Kapuk Lhoknga, Kabid Humas : Hanya kita beri pembinaan

POPULARITAS.COM – Satgas Ops Premanisme Polda Aceh yang dipimpin Kompol Parmohonan Harahap...

Kriminalitas

Buntut dari penyelidikan pembiayaan fiktif di BPRS Gayo senilai Rp48 miliar, Polda Aceh sita satu rumah karyawan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita satu unit rumah...

Kriminalitas

Beli mobil lewat Facebook, warga Banda Aceh ditipu Rp140 juta

POPULARITAS.COM – Zulkiram (60), warga Lueng Bata, Banda Aceh menjadi korban penipuan...

Exit mobile version