Home News Polres Langsa grebek rumah Pak Chik, sabu 1 kilogram diamankan
News

Polres Langsa grebek rumah Pak Chik, sabu 1 kilogram diamankan

Share
Polres Langsa grebek rumah Pak Chik, sabu 1 kilogram diamankan
Polres Langsa amankan satu kilogram sabu beserta dua orang kurir jaringan Aceh Timur. FOTO : Humas Polres Langsa
Share

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Langsa mengungkap jaringan narkotika besar dengan  menyita satu kilogram sabu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang berujung pada penggerebekan di dua lokasi berbeda serta penangkapan dua residivis narkotika.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah kepada popularitas.com mengatakan, ada informasi masyarakat tentang transaksi sabu di wilayah Langsa dalam jumlah besar.

Barang haram tersebut, kata dia, diduga beras dari Aceh Timur. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Pada Senin (15/7/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

“Kita amankan seorang tersangka berinisial S alias Pak Chik (58) beserta barang bukti satu paket besar sabu seberat 1.031 gram yang disembunyikan di bawah meja ruang tengah rumahnya,” ujarnya.

Lalu, tim melakukan pengembangan hingga ke Aceh Timur. Mendekati tengah malam, petugas kembali menggerebek sebuah rumah di Gampong Keumuneng, Kecamatan Peureulak Kota.

“Dalam pengembangan ini tim mengamankan Z (45) yang diduga sebagai penjual sabu tersebut kepada S. Petugas menyita satu handphone dan satu unit motor milik Z,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan awal, kedua tersangka diketahui sebagai kurir dalam jaringan narkotika dari Aceh Timur. Rencananya, mereka mengedarkan sabu ini ke wilayah Langsa.

“Barang bukti yang disita di antaranya satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, dua unit handphone, dan dua sepeda motor,” ucap Andy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh delapan orang,” katanya.

Keberhasilan ini, lanjut Andy, menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kedua tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika ini, kini berada di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version