Kriminalitas

Polres Lhokseumawe rekontruksi pembunuhan istri dokter Sukardi

Polres Lhokseumawe rekontruksi pembunuhan istri dokter Sukardi

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Lhokseumawe menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Laksmiwati Anggraini, istri dari dokter spesialis anak dr. Sukardi, Senin (11/11/2024).

Rekonstruksi ini berlangsung di ruko dokter Sukardi yang merupakan tempat praktiknya di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti pagi tadi.

Kawasan sekitar ruko tampak dipasangi garis polisi untuk mendukung penyidik dalam mengamankan lokasi kejadian, serta membatasi akses bagi masyarakat yang ingin mendekat.

Tersangka W yang merupakan mantan istri siri dari dokter Sukardi juga turut dibawa ke lokasi kejadian untuk memperagakan 16 adegan yang menggambarkan urutan peristiwa sadis tersebut

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya kepada popularitas.com menjelaskan, ada 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka dan para saksi.

“Awalnya kami menyiapkan sekitar 15 adegan, namun setelah penyesuaian di TKP, jumlah adegan bertambah menjadi 16,” ujarnya.

Dia menambahkan, adegan ini dimulai dari kedatangan tersangka di ruko, masuk ke dalam, hingga peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Ia mengatakan, tujuan rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran visual kepada penyidik, penuntut umum dan penasihat hukum tersangka tentang peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Selain itu, juga untuk menyusun ulang kejadian tersebut untuk mendapatkan persesuaian antara keterangan tersangka dengan keterangan saksi dan bukti yang disita dalam berkas perkara dan memastikan apakah keterangan yang diberikan tersangka sesuai dengan fakta yang terjadi di tempat kejadian perkara.

Usai rekonstruksi, kata dia, penyidik akan segera melanjutkan tahap pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum. “Kami akan segera menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” tegas Yudha.

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (1) ke- 3 tentang kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Laksmiwati Anggraini (62) ditemukan tewas di ruang samping tempat praktik suaminya di Gampong Kuta Blang pada 7 Oktober 2024 lalu.  Polisi yang mengetahui hal ini langsung melakukan olah TKP hingga menangkap tersangka W di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Shares: