POPULARITAS.COM – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang pengedar sabu di Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Selasa (14/5/2024) malam.
Pelaku yang ditangkap yakni MZ alias LA (40) yang merupakan warga setempat. Saat penangkapan petugas juga mengamankan 24 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu.
“Tim melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka di rumahnya,” ujarnya kepada popularitas.com, Rabu (15/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial B seharga Rp 10 juta. Kini, B pun masih menjadi buronan. “Jadi barang itu dibeli untuk diedarkan kembali, selain paket sabu kita juga menyita satu ponsel sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah ini.