Polresta Banda Aceh tangkap 11 pedagang Miras, dijerat Qanun Jinayat ancaman hukuman 60 kali cambukan
Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers pengungkapan kasus perdagangan miras, Senin (18/3/2024). FOTO : Polresta Banda Aceh
Home Syariat Islam Polresta Banda Aceh tangkap 11 pedagang Miras, dijerat Qanun Jinayat ancaman hukuman 60 kali cambukan
Syariat Islam

Polresta Banda Aceh tangkap 11 pedagang Miras, dijerat Qanun Jinayat ancaman hukuman 60 kali cambukan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sebelas pedagang miras yang ditangkap di Banda Aceh kemarin dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mereka terancam hukuman cambuk sebanyak 60 kali atau denda maksimal 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

“Mereka ini masih pemula, jika dilihat pelaku juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Aceh,” ujarnya.

“Motif para pelaku rata-rata adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” sebut Kabag Ops lagi.

Yusuf berharap ke depan tak ada lagi pedagang miras di Banda Aceh dan sekitarnya. Apalagi saat ini bulan Ramadhan, di mana masyarakat khusyuk beribadah.

“Alhamdulillah Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran miras ini. Ke depan kita berharap tidak ada lagi pelaku miras di Banda Aceh,” jelasnya.

Seperti diketahui, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebelas pedagang dan 84 botol miras berbagai merk.

Mereka tertangkap atas laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menyamar sebagai pembeli.

“Mereka kita amankan sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024 kemarin,” ucap Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra sebelumnya kepada popularitas.com.

Pedagang miras yang ditangkap masing-masing berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

Mereka ditangkap tujuh lokasi berbeda, seperti di Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata serta Syiah Kuala dan Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

“Seluruh miras itu didapatkan dari Medan dengan cara dibeli sendiri, titip dari orang lain atau pun menggunakan jasa ekspedisi,” ucapnya.

“Jika ada pesanan, mereka akan antar dan transaksi langsung dilakukan,” sebut mantan Kasat Reskrim Lhokseumawe ini.

Share
Tulisan Terkait
Syariat Islam

Jemaah haji Aceh peroleh living cost Rp3,03 juta diluar kompensasi wakaf Baitul Asyi

POPULARITAS.COM –Setiap jemaah haji bakal mendapat biaya hidup atau living cost sebesar 750...

Syariat Islam

Acara FKIJK Run 2025 dinilai langgar syariat islam, Haji Uma surati OJK Aceh

POPULARITAS.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma menyurati Otoritas...

Syariat Islam

Dua jemaah haji asal Aceh Besar berusia 96 tahun

POPULARITAS.COM – Kemenag Aceh Besar mencatat dua jemaah haji asal asal kabupaten...

Syariat Islam

Kadis Syariat Islam Aceh gelar rakor bersama Pemkab Pidie Jaya bahas kesiapan MTQ ke-37

POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi Aceh menilai, Kabupaten Pidie Jaya telah memaksimalkan persiapan...

Exit mobile version