Kriminalitas

Polrestabes Medan terbitkan DPO 15 personel Polri

Polrestabes Medan terbitkan DPO 15 personel Polri

POPULARITAS.COM – Polrestabes Medan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap 15 personel Polri yang bertugas di instansi tersebut. Hal itu diketahui dari selebaran yang dikeluarkan oleh institusi tersebut. 

Pada selebaran itu, terdapat nama-nama dan pangkat para personil Polri dari Polrestabes Medan yang masuk dalam DPO. Saat ini, Propam telah melakukan pemburuan terhadap para oknum polisi tersebut.

Ke-15 wajah personel polisi yang masuk dalam DPO tersebut, yakni Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha, dan Brigadir Jefri Suzaldi.

Kemudian, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang, dan Brigadir Rudianto Ginting.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 15 personel tersebut adalah anggota kepolisian yang disersi atau meninggalkan tugas selama hampir tiga sampai empat bulan dan selanjutnya dilakukan pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH) melalui sidang kode etik profesi Polri.

“15 DPO anggota Polrestabes Medan itu sudah di lakukan pemberhantian dengan tidak hormat atau PTDH berdasarkan sidang Etik,” katanya dikutip dari laman beritasatu.com– jaringan popularitas.com, Rabu (19/6/2024).

Penegakan disiplin telah dilakukan terhadap para personel DPO itu. Pelanggaran displin, tidak masuk kantor lebih dari dua bulan dan sejumlah hal lainya, tambah Kombes Hadi.

Hadi juga menjelaskan, tindakan kejahatan yang dilakukan oleh beberapa mantan personel polisi Polrestabes Medan yang masuk dalam DPO tersebut, yakni setelah pihak Propam Polrestabes Medan melakukan (PTDH) pada 2021 dan 2023 lalu.

Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh beberapa mantan personel Polrestabes Medan tersebut, mulai dari tindak kejahatan percobaan perampokan, pencurian hingga narkotika.

“Jadi terkait dengan adanya peristiwa-peristiwa pidana lainnya itu dilakukan setelah atau setelah putusan sidang keluar,” jelas Hadi.

Terkait dengan kertas selebaran DPO yang dikeluarkan oleh Polrestabes Medan, Hadi mengaku hal tersebut merupakan semangat keterbukaan institusi kepolisian untuk tidak menolerir tindakan anggota kepolisian yang melakukan tindakan penyimpangan.

“Bahwa polisi terbuka dan memiliki transparansi, kalau yang salah kita nyatakan salah dengan tindakan hukum yang dilakukan, baik itu hukum peradilan sipilnya maupun sanksi yang ada di kedinasan, mulai dari PTDH ataupun yang lainnya, jadi semangatnya harus dilihat seperti itu,” ungkapnya.

Kini sejumlah personel polisi Polrestabes Medan yang sudah dilakukan PTDH tersebut masih dilakukan pencarian dikarenakan terlibat atas dugaan tindak pidana kejahatan jalanan.

Shares: