Home News Presiden Diminta Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Simpang KKA
News

Presiden Diminta Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Simpang KKA

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Koalisi NGO HAM Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Simpang KKA, Aceh. Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, melalui selembar surat bernomor 02/K-NGO-HAM/V/2019 yang dikirimkan kepada Presiden RI, Jumat, 3 Mai 2019.

Dalam surat tersebut, Zulfikar menyebutkan tragedi Simpang KKA sudah 20 tahun berlalu. Namun, Koalisi NGO HAM mengaku belum melihat keseriusan pemerintah dalam hal menyelesaikan temuan-temuan dan fakta-fakta yang telah disampaikan oleh berbagai pihak.

“Termasuk temuan fakta yang disampaikan oleh Komnas HAM sebagai salah satu institusi Negara yang bertugas untuk menemukan dan mengungkap perihal pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di Aceh,” kata Zulfikar Muhammad dalam surat tersebut.

Dia mengingatkan pentingnya pengungkapan kebenaran dan pemulihan terhadap korban, yang seharusnya menjadi prioritas negara dalam upaya menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM. Dalam surat tersebut, Koalisi NGO HAM juga meminta bukti nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.

Selain itu, Koalisi NGO HAM juga meminta Presiden RI untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang pemulihan korban pelanggaran HAM Aceh secara komprehensif dan holistik.

“(Meminta Presiden untuk) menerbitkan Instruksi Presiden khusus Provinsi Aceh, bahwa tanggal tragedi kemanusian Simpang KKA (03 Mei 1999) diperingati setiap tahun sebagai Hari Kemanusiaan dengan mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh Aceh,” bunyi surat tersebut.

Lebih lanjut, Koalis NGO HAM Aceh juga meminta Presiden untuk memperkuat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, “untuk terus dapat bekerja maksimal dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Badan Negara yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.”*(BNA/RIL)

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version