POPULARITAS.COM – Rabu 19 Februari 2025, bertempat di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Fadhlullah serahkan Surat Keputusan (SK) kepada Alhudri. Pria yang pernah menjabat sebagai kepala dinas sosial itu, dipercayakan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Aceh untuk menggantikan Diwarsyah yang merupakan pejabat sebelumnya.
Sehari setelah penyerahan SK itu, tiba-tiba Ketua DPR Aceh Zulfadhli mengeluarkan pernyataan keras. Pria yang merupakan politisi Partai Aceh itu menyebut bahwa, penujukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak sah secara hukum.
Lewat pernyataannya di media, Abang Samalang, karib Zulfadli disapa menyebutkan bahwa, pengangkatan dan penujukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh, tidak dilakukan melalui mekanisme dan aturan yang seharusnya. “SK Alhudri cacat secara prosedural,” katanya, Kamis (20/2/2025) di Banda Aceh.
Dia menambahkan bahwa, beberapa kesalahan lain dalam prosedur penerbitan SK Alhudri, yakni tidak dilakukan melalui telaah staf pihak-pihak yang berkompeten, salah satunya tidak ada paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA). “Saya Kira ini pelanggaran yang serius. Tidak boleh dibiarkan,” tandasnya.
Hal berbeda disampaikan oleh Juru Bicara Mualem-Dek Fadh, Kamaruzzaman. Menurutnya, penujukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh telah dilakukan lewat pertimbangan matang dari Gubernur Aceh.
“SK Alhudri dan penunjukannya telah didasarkan pada SK Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” katanya.
Ditambahkan Ampon Man, Karib lelaki itu disapa, secara hukum administrasi negara, setiap keputusan yang telah di keluarkan oleh gubernur dan telah ditandatangani, maka hal tersebut merupakan keputusan tata usaha negara atau dalam asas hukum disebut preasumtio uistae causa, yakni setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum.
Nah, jika kemudian SK tersebut dinilai cacat prosedur, maka pembatalannya harus dilakukan lewat mekanisme peradilan atau hakim tata usaha negara. “Kalau dinilai cacat formal, bisa dibatalkan oleh PTUN, atau oleh Gubernur Aceh sendiri yang menerbitkannya,” paparnya.
Hal berbeda disampaikan oleh Faisal Jamaluddin yang merupakan Juru Bicara Relawan Pemenangan Mualem-DekFadh. Menurutnya, dari telaah yang dilakukan pihaknya, SK yang diterbitkan penujukan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh maladministrasi dan berpotensi menjadi pelanggaran hukum kedepannya.
“Sudah, kami sudah lihat SK itu, seperti disusun kurang cermat dan tergesa-gesa. Selain itu juga terdapat beberapa kesalahan prosedural dan cacat hukum,” terangnya.
Bebepa aspek penilaian yang menurut pihaknya fatal, yakni SK itu tidak mendapatkan paraf dari pejabat resmi dan terkait, minimal dua orang sebagai bentuk telaah staf. Untuk itu, sambung Faisal, pihaknya meminta agar SK Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh ditinjau ulang.
Dosen Fakultas Hukum USK Banda Aceh M Jafar berpendapat berbeda. Ia justru mengatakan bahwa, SK ditunjuknya Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh sah secara hukum, sebab ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Nah, sambungnya lagi, jika pun SK itu tidak ada paraf dari pejabat terkait, hal itu tetap sah. Sebab, paraf hanya sebagai penanda bahwa secara redaksional surat keputusan tersebut telah sesuai aturan, baik pertimbangan hukum maupun bahasa dan redaksinya.
Leave a comment