MA tolak kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh terkait kepengurusan DPP PNA
Imran Mahfudi Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2019
Home News PTUN Banda Aceh kembali kabulkan gugatan Tiyong
NewsPolitik

PTUN Banda Aceh kembali kabulkan gugatan Tiyong

Share
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 pimpinan Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh.

Gugatan tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA).

Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB, Imran Mahfudi, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (29/9/2022) mengatakan, sidang perkara dengan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA itu dipimpin oleh Effendi didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra.

“Dalam persidangan melalui system E-Court tanggal 29 September 2022 kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 terhadap Kakanwil Kemenkumham Aceh,” kata Imran.

Dengan dikabulkannya gugatan PNA versi KLB, kata Imran, PTUN Banda Aceh membatalkan SK Kakanwil Kemenkumham Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan SK DPP PNA dan mewajibkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mencabut SK tersebut.

Imran menjelaskan, dengan adanya dua putusan PTUN Banda Aceh yang diajukan oleh DPP PNA hasil KLB terhadap Kanwil Kemenkumham Aceh, maka telah terbukti bahwa lembaga pemerintahan itu telah melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pelanggaran itu, terang Imran, dilakukan dalam proses pendaftaran perubahan AD/ART dan kepengurusan PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019.

“Untuk itu, kami menghadarapkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” demikian Imran.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version