Home Hukum Residivis Pencongkel Jok Motor Ditangkap Polisi di Banda Aceh
HukumNews

Residivis Pencongkel Jok Motor Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Share
merdeka
Share

POPULARITAS.COM – Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian dengan cara mencongkel jok sepeda motor. Tersangka berinisial HM (37) pernah melakukan hal yang sama dan sudah pernah dihukum pada tahun 2014 lalu.

Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, telah kehilangan barang milik korban yang diletakkan di bawah jok motor.

Saat itu, sebutnya, korban hendak menjemput anaknya di Taman Pendidikan Agama (TPA). Motor korban diparkirkan di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Saat itulah, tersangka yang sudah memantau sebelumnya langsung mendekat dengan motor korban. Setelah berhenti dekat motor korban, tersangka langsung mencongkel jok motor korban menggunakan tangannya dan langsung mengambil dompet korban.

“Itu TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama terjadi, Sabtu, 20 Januari 2018, barang yang diambil HP, dompet korban yang ada beberapa surat juga ATM dan uang Rp 1.750.000,” kata AKP Mawardi, Kamis (8/3/2018) di Mapolresta Banda Aceh.

Sedangkan korban lainnya yang juga melaporkan terjadi tindak pidana yang sama, yaitu mencongkel jok motor oleh tersangka yang sama terjadi Sabtu, 17 Februari 2018. Saat itu korban kedua yang melaporkan hendak mengantarkan adiknya ke pesantren di daerah Ulee Kareng.

“Sampai di pasar Ulee Kareng, korban parkir sebentar untuk membeli buah-buahan, saat itulah tersangka mencongkel jok motor dan mengambil barang-barang milik korban, yaitu ATM, HP dan uang Rp 100.000,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Mawardi, sejak tahun 2018 ini sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali. Di tangan tersangka, polisi pun berhasil mengamankan enam unit handphone yang belum dijual dan beberapa kartu ATM.

“Waktu kejadian itu sangat singkat, hitungan menit. Karena kedua korban itu gak lama meninggalkan motor, hanya sekitar 5 menit,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 363 KUHPidana diancam hukuman di atas 5 tahun penjara.[acl]

Share
Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

Exit mobile version