Romahurmuziy | Foto Republika
Home News Rommy Dituntut 4 Tahun Penjara
News

Rommy Dituntut 4 Tahun Penjara

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mantan anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020.

Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca: Nyanyian Romy Seret Nama Khofifah dan Ulama Jatim

“Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.

Jaksa memaparkan, Rommy menerima Rp255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dikatakan melakukan itu dengan cara mengintervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap panitia seleksi Kementerian Agama.

Diketahui, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi menjabat Kepala Kanwil Kemenag.

Haris akhirnya atas saran Ketua PPP Jatim Musyaffa Noer untuk menemui Rommy yang memiliki kedekatan dengan Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin.

“Disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan terdakwa,” kata Jaksa.

Setelah itu Haris menemui Rommy di kediamannya untuk membahas rencana jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas rencana tersebut, Rommy menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim dan Haris agar lolos seleksi tahap administrasi. Selama proses seleksi, jaksa mengatakan Haris memberi uang Rp255 Juta kepada Rommy secara bertahap. “Maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti,” kata jaksa.

Selanjutnya, jaksa menambahkan, Rommy menerima uang sekitar Rp41,4 juta dari Muafaq Wirahadi, untuk seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Jaksa meyakini Rommy melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version