POPULARITAS.COM – Polres Lhokseumawe kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti 1,1 kilogram sabu bersama dua orang tersangka.
Keduanya ditangkap terpisah berkat bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran sabu di wilayah yang dimaksud.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin menceritakan, kasus pertama terungkap di Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara pada Rabu, 9 April 2025 kemarin.
Petugas menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Gampong Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan. “Dari tangan AR kami menyita satu paket sabu seberat 100,05 gram, pirek, dan satu handphone,” ujar Salmidin didampingi yang lainnya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025).
Dari hasil interogasi, AR mengaku bahwa dirinya berperan sebagai perantara jual beli sabu, yang mana barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial Z yang kini jadi DPO. “Rencananya, AR menjual sabu tersebut kepada calon pembeli berinisial TF (juga menjadi DPO) seharga Rp40 juta, sebagai upah, dia dijanjikan Rp500 ribu,” ungkapnya.
Lalu pada Kamis, 24 April 2025, polisi kembali mengungkap kasus besar sabu di Gampong Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram lebih, satu handphone, dan satu sepeda motor tanpa nopol. “Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat. Setelah terendus transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim bergerak mengamankan tersangka di sana,” jelas Kasat Narkoba, AKP Saiful Kamal.
Kepada polisi, HB mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk DPO. “Tersangka HB mengambil sabu kepada AZ atas suruhan orang lainnya yakni SP (DPO) yang diduga berada di Malaysia,” katanya.
Kini kedua tersangka masih ditahan untuk diproses hukum lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar,” jelasnya. “Kasus ini masih dalam pengembangan dan kami masih mengejar para pelaku lainnya yang menjadi DPO,” pungkas Saiful.
Leave a comment