Ketua PWI Pidie Jaya turut serta di vaksin. (popularitas/Nurzahri)
Home News Sanksi Warga Tolak Vaksinasi: Denda Sampai Bansos Ditunda
News

Sanksi Warga Tolak Vaksinasi: Denda Sampai Bansos Ditunda

Share
Share

POPULARITAS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu tertulis ancaman sanksi bagi warga sasaran vaksinasi yang kemudian melakukan penolakan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau

c. Denda,”
Demikian bunyi Perpres yang diteken Jokowi pada 9 Februari 2021 lalu itu.
Adapun dalam ayat (5) dijelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, dalam Pasal 13B dijelaskan bahwa selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a), warga yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Pemerintah membidik sebanyak 181.554.465 warga Indonesia untuk divaksin. Vaksinasi 60-70 persen penduduk Indonesia itu diharapkan dapat memenuhi target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona. Nantinya setiap warga membutuhkan dua dosis vaksin sehingga perkiraan persediaan vaksin yang dibutuhkan Indonesia adalah 426 juta dosis.

Sejauh ini bila menilik Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19).

Vaksinasi menyasar empat kategori subjek yang dilaksanakan dalam dua gelombang, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.

Mereka terbagi dalam dua gelombang dan empat tahap. Tahap pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian tahapan kedua untuk petugas publik dan lansia secara umum. Sementara target vaksinasi kelompok ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan target keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Apple merek bernilai paling mahal di dunia, kalahkan Google dan Microsoft 

POPULARITAS.COM – Perusahaan teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat, Apple, kembali catatkan sebagai...

News

Wagub Fadhlullah minta GEMIRA dukung langkah pemerintah Aceh revisi UUPA

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...

News

Jemaah haji lansia asal Aceh dapat layanan prioritas dari Garuda Indonesia

POPULARITAS.COM – Maskapai Garuda Indonesia menyiapkan layanan khusus bagi jemaah haji Aceh yang...

News

Difasilitasi Dahlan Dahi, kubu HCB dan Zulmansyah sepakat akhiri konflik PWI lewat Kongres Persatuan

POPULARITAS.COM – Dualisme Kepengurusan PWI Pusat antara kubu Hendry CH Bangun (HCB)...

Exit mobile version