POPULARITAS.COM – AR (20), pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Aceh Utara, Jumat (14/6/2024) ditangkap polisi dari Polres Aceh Utara. Lelaki itu diamankan dalam kasus rudapaksa anak dibawah umur dan juga menyebarkan foto syur korban.
Penangkapan AR atas dasar laporan dari orang tua korban. Saat itu, pihak keluarga mendapati foto tidak senonoh anaknya disebar oleh pelaku di media sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi dalam keterangannya kepada popularitas.com, Jumat (14/6/2024). “Kita tangkap atas laporan orang tua korban,” katanya.
Saat itu, sambungnya, mendapati foto syur anaknya di media sosial, orang tua korban merasa kaget dan kemudian bertanya pada anaknya perihal itu. Nah, si anak mengaku bahwa dirinya juga telah dirudapaksa oleh pelaku.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” ujar Novri.
Antara korban dan pelaku miliki hubungan asmara sejak 2023. Saat berpacaran, AR kerap memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Bahkan membuat foto tanpa busana korban usai berhubungan. Hal itu, kemudian membuat korban memutuskan hubungan.
Nah, tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku nekat menyebarkan foto korban lewat media sosial. “Pelaku juga mengusain akun instagram milik korban,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah pakai dan juga ponsel milik AR. Kepadanya juga akan dikenakan pasal 50 juncto pasal 47 dengan ancaman penjara 200 bulan.
Selain itu juga, penyidik menjerat pelaku dengan Qanun Jinayat dan UU ITE dalam kasus penyebaran foto syur korban, demikian AKP Novrizaldi.