POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya meringkus seorang duda muda asal Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie.
Duda muda berinisial MR (24) itu ditangkap polisi karena terjerat tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat menyebar vidoe berbau pornografi ke media sosial (Medsos).
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan, video yang disebar oleh MR ke medsos itu merupakan rekaman berbau porno antara tersangka dengan korban yang merupakan pacarnya sendiri.
“Jadi tersangka MR ini menyebar video pacarnya sendiri,” kata Kapolres AKBP Ahmad Faisal Pasaribu saat konferensi pers pengungkapan sejumlah tindak pidana, Senin (23/7/2024).
Video yang disebar luas oleh duda muda itu iyalah rekaman video call berbau porno antara tersangka dengan korban saat masih berpacaran.
Penyebaran itu dilakukan dikarenakan tersangka merasa sakit hati dengan korban karena telah memutusi dirinya. “Pacar korban ini masih di bawah umur. Total ada 13 video yang disebar oleh tersangka,” jelas Kapolres Pidie Jaya teranyar itu. Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan MR ke Mapolres Pidie Jaya pada 9 Mei 2024. “Tersangka ditangkap pada 12 Juli 2024,” ungkapnya.