Kriminalitas

Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh dilaporkan ke polisi

Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh dilaporkan ke polisi

POPULARITAS.COM – Sekretaris DPD Partai Demokrat Aceh, Arif Fadillah, dilaporkan ke Polda Aceh dalam kasus tuduhan perbuatan asusila. Lelaki yang terpilih sebagai anggota DPR Aceh pada Pileg 2024 itu, menurut kuasa hukum pelapor, Erlizar Rusli, resmi dilaporkan pihaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) pada Senin 22 Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Erlizar Rusli dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024) kepada popularitas.com.

Ia menyebutkan, bukti-bukti yang dimiliki pihaknya saat melaporkan Arif Fadillah, telah memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai bentuk dugaan perbuatan pidana. Karna itu, Ia berharap, laporan yang disampaikan ke Polda Aceh tersebut dapat ditindaklanjuti demi penegakan hukum.

“Laporannya sudah diterima oleh petugas kemarin, kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti,” ujar kuasa hukum pelapor, Erlizar Rusli saat dikonfirmasi popularitas.com, Selasa (23/7/2024).

Ia menjelaskan, orang yang melaporkan kasus ini adalah suami dari wanita yang dimaksud. Kliennya mengaku sangat kecewa dengan sikap Arif Fadillah yang merusak rumah tangganya.

Dirinya tak dapat mengungkap secara detail siapa pelapor tersebut. Namun yang pasti, laporan itu telah memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. 

Selain itu, Erlizar Rusli juga berharap agar penyidik Ditreskrimum Polda Aceh dapat bekerja secara maksimal dalam menangani laporan itu.

“Hak pelapor adalah melaporkan kejahatan yang dia alami. Kami selaku kuasa hukum berharap penyidik mengungkap perkara ini tanpa membedakan status sosial,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan keterangannya.

Begitu juga dengan terlapor yakni calon anggota DPR Aceh terpilih, Arif Fadillah yang dimintai tanggapannya secara terpisah melalui pesan singkat WhatsApp.

Shares: