Kriminalitas

Selundupkan etnis Rohingya ke Aceh Selatan, Polda tangkap tiga pelaku

Selundupkan etnis Rohingya ke Aceh Selatan, Polda tangkap tiga pelaku

POPULARITAS.COM – Kehadiran ratusan imigran Rohingya di kawasan perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan beberapa hari lalu murni merupakan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Hal ini diperkuat dengan tertangkapnya tiga warga Aceh yang merupakan terduga pelaku penyelundupan, yakni F (35), A (33), serra I (32). Selain itu, delapan orang lainnya yang diduga terlibat juga masih buron.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar Pelabuhan Labuhan Haji pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu.

Kemudian, satu hari setelahnya didapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit kapal yang terombang-ambing sekitar empat mil dari bibir pantai Labuhan Haji. “Setelah diselidiki ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” ujar Joko di Banda Aceh, Senin (21/10/2024).

Polisi pun melakukan pendalaman lebih lanjut, di mana ternyata etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9 hingga 12 Oktober 2024 dari camp pengungsian Cox’s Bazar, Bangladesh ke laut Andaman.

Selanjutnya pada 13 Oktober 2024, sambung mantan Kapolresta Banda Aceh ini, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke empat mil dari pesisir pantai Labuhan Haji. “Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan,” kata dia.

“Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp580 juta,” jelas Joko lagi.

Sementara itu, Dirreskrimum, Kombes Pol Ade Harianto menambahkan bahwa kapal yang dibeli tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji yang berinisial H. Para imigran Rohingya itu, kata Ade, diduga tiba di perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober 2024, setelah dilansir dari laut Andaman. Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu.

Menurut polisi, jumlah awal etnis Rohingya ada 216. Sebanyak 50 orang diduga telah menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, tetapi yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan. “Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan manusia,” kata Ade.

Para pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan,” kata Ade. “Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” sebut dia.

Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia. ”Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat,” pungkas Kombes Pol Ade Harianto.

Shares: