Sembilan warga Aceh Selatan dicambuk
Salah seorang terpidana menjalani hukum cambuk yang dipusatkan di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Aceh Selatan, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Risky Hardian Saputra
Home Syariat Islam Sembilan warga Aceh Selatan dicambuk
Syariat Islam

Sembilan warga Aceh Selatan dicambuk

Share
Share

POPULARITAS.COM – Sembilan warga Aceh Selatan yang diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah (MS) setempat, jalani hukuman cambuk. Prosesi uqubat dilangsungkan di Mesjid Agung Istiqamah, Tapaktuan, Jumat (23/8/2024).

Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Kepala Seksi Intelijen M ALfryandi Hakim, dalam keterangannya mengatakan, para terpidana dicambuk berdasarkan putusan MS Tapaktuan.

Kesembilan terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. “Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai,” katanya.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.

Dari sembilan terpidana yang dieksekusi cambuk tersebut, dua terpidana, di antaranya dalam perkara zina, dua terpidana perkara maisir atau perjudian, dua terpidana dalam perkara ikhtilat atau bermesraan dengan bukan nonmuhrim.

“Serta, seorang terpidana masing-masing dalam perkara pemerkosaan terhadap anak, pemerkosaan, khalwat atau berduaan dengan lawan jenis nonmuhrim,” kata Alfryandi.

Adapun terpidana pelanggaran syariat Islam yang menjalani hukuman cambuk tersebut yakni FJ dengan hukuman sebanyak 35 kali cambuk dan selesai dijalani, dan terpidana GLS dengan hukuman cambuk sebanyak 10 kali dan selesai dijalani.

Kemudian, terpidana Z dengan hukuman dicambuk 100 kali dan selesai dijalani. Selanjutnya, terpidana F dihukum cambuk sebanyak 100 kali dan yang dijalani 30 kali serta tersisa 70 kali cambuk. Terpidana DS dengan hukuman 30 kali dan selesai dijalani.

Berikutnya, terpidana AAP, dicambuk 175 kali dan selesai dijalani 25 kali serta tersisa 150 kali, dan terpidana E dicambuk sebanyak 25 kali dan selesai dijalani, serta terpidana N dihukum 25 kali cambuk dan selesai dijalani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan itu menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai dengan harapan bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengikuti apa yang pernah dilakukan para terpidana.

“Harapan kami, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku, sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Kabupaten Aceh Selatan,” kata Alfryandi.

Share
Tulisan Terkait
Syariat Islam

Acara FKIJK Run 2025 dinilai langgar syariat islam, Haji Uma surati OJK Aceh

POPULARITAS.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma menyurati Otoritas...

Syariat Islam

Dua jemaah haji asal Aceh Besar berusia 96 tahun

POPULARITAS.COM – Kemenag Aceh Besar mencatat dua jemaah haji asal asal kabupaten...

Syariat Islam

Kadis Syariat Islam Aceh gelar rakor bersama Pemkab Pidie Jaya bahas kesiapan MTQ ke-37

POPULARITAS.COM – Pemerintah Provinsi Aceh menilai, Kabupaten Pidie Jaya telah memaksimalkan persiapan...

Syariat Islam

Sapol PP dan WH Aceh Besar tangkap manusia silver

POPULARITAS.COM – Usai ditertibkan di kawasan Banda Aceh, manusia silver mulai terlihat...

Exit mobile version