Home Hukum Seorang Keuchik di Montasik Masuk DPO Polisi
Hukum

Seorang Keuchik di Montasik Masuk DPO Polisi

Share
Share

BANDA ACEH – Geuchik atau Kepala Desa (Kades), Cot Lampoh Soh, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Besar. Keuchik berinisial MN itu dilaporkan telah melarikan uang gampong Rp 400 juta lebih.

Kapolres Aceh Besar AKBP Drs Heru Suprihasto SH, membenarkan Geuchik Gampong Cot Lampoh Soh berinisial MN tersebut, telah ditetapkan pihaknya menjadi salah seorang DPO kepolisian karena membawa kabur uang desa senilai ratusan juta rupiah.

“Ia benar MN telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Sabtu (04/11/2017) seperti dilansir Pikiranmeredek Co.

Kata dia, kasus dibawa kaburnya uang desa tersebut terjadi pada bulan September 2017 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh masyarakat Gampong Cot Lampoh Soh ke Polres Aceh Besar. “Kejadiannya bulan September,” tambahnya.

Informasi dihimpun wartawan dari sejumlah sumber di gampong Cot Lampoh Soh, mengatakan, kasus tersebut bermula saat MN bersama dengan bendahara Gampong melakukan penarikan uang dana gampong pada tanggal 15 september 2017 lalu, di salah satu Bank di Simpang Aneuk Galong, Aceh Besar.

“Itu uang ADD tahap satu yang ditransfer ke rekening gampong. Geuchik dan bendahara menarik uang itu pada tanggal 15 September dengan memalsukan tanda tangan perangkat lainnya,” ujar sumber kepada wartawan.

Sambung dia, usai menarik uang MN tidak langsung membawa kabur uang tersebut.  Muhammad Nasir yang baru menjabat sebagai kepala desa setempat selama setahun sempat berada di gampong selama beberapa hari.

“Dia sempat beberapa hari di gampong sebelum akhirnya lari,” tambahnya, seraya mengatakan masyarakat baru mengetahui jika uang tersebut dibawa lari beberapa hari kemudian dan melaporkan kepada Polisi. [jam/pm]

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version