Sepeda listrik dilarang pakai jalan raya, Dirlantas Polda Aceh : Kita pakai UU Lalu Lintas untuk tindak
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy. Foto : HO | Popularitas.com
Home News Sepeda listrik dilarang pakai jalan raya, Dirlantas Polda Aceh : Kita pakai UU Lalu Lintas untuk tindak
News

Sepeda listrik dilarang pakai jalan raya, Dirlantas Polda Aceh : Kita pakai UU Lalu Lintas untuk tindak

Share
Share

POPULARITAS.COM –  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum di seluruh wilayah Aceh. Keputusan ini diambil menyusul maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik, termasuk 10 insiden yang menyebabkan tiga korban jiwa.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menegaskan pelarangan ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan, terutama anak-anak yang kerap mengoperasikan sepeda listrik tanpa pengawasan.

“Di Aceh, sepeda listrik kami larang beroperasi di jalan raya karena belum tersedia jalur khusus sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” kata Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa (20/5/2025).

Menurut Iqbal, perbedaan karakteristik jalan dan kecepatan kendaraan bermotor menjadi faktor utama larangan tersebut. Sepeda listrik dinilai rentan terhadap kecelakaan ketika digunakan di jalan raya yang dipadati kendaraan bermotor.

Iqbal menjelaskan, penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Bahkan, kata Iqbal, beberapa ketentuan penting dalam regulasi tersebut antara lain, Kecepatan maksimal 25 km/jam, dilengkapi perangkat keselamatan seperti lampu, reflektor, sistem rem, dan klakson, pengguna minimal berusia 12 tahun, dan bagi anak usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm.

Kemudian, tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum, hanya di lajur khusus atau kawasan tertentu seperti permukiman dan wisata

“Banyak anak-anak sekarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, padahal mereka belum memenuhi syarat umur, tidak pakai helm, dan tidak diawasi orang tua. Ini sangat berbahaya,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, meskipun Permenhub tersebut belum mengatur sanksi khusus, pelanggaran dapat dikenai tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), termasuk teguran, penyitaan kendaraan, hingga sanksi administratif.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengoperasikan sepeda listrik di jalan raya, serta berharap pemerintah daerah untuk segera menyiapkan jalur khusus sepeda sesuai ketentuan agar keselamatan pengguna sepeda maupun sepeda listrik dapat terjamin,” imbaunya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Besok, Bunda Salma dilantik sebagai anggota DPR Aceh

POPULARITAS.COM – Calon anggota legislatif dari Dapil Aceh Utara-Lhokseumase, Salmawati, Rabu 21...

News

Investasi syarat penting lepas ketergantungan ekonomi Aceh dari APBA

POPULARITAS.COM – Kepala Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh, Agus Chusaini, optimistis...

News

Kadin Aceh dukung penujukan Djaka Budi Utama jadi Dirjen Bea Cukai

POPULARITAS.COM – Kadin Aceh mendukung Penuh kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, yang...

News

Badan Pengelola Migas Aceh Ikuti Pameran IPA 2025

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berpartisipasi dalam kegiatan Indonesia Petroleum...

Exit mobile version