Home Hukum Seribuan anggota legislatif se-Indonesia terlibat judi online, PPATK akan sampaikan data ke MKD
Hukum

Seribuan anggota legislatif se-Indonesia terlibat judi online, PPATK akan sampaikan data ke MKD

Share
Seribuan anggota legislatif se-Indonesia terlibat judi online, PPATK akan sampaikan data ke MKD
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Share

POPULARITAS.COM – Fakta mengejutkan terkuat bahwa, terdapat lebih dari seribuan anggota legislatif yang merupakan anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten yang terlibat judi online. Nanti  data-data tersebut akan diserahkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam keterangannya saat rapat kerja bersama komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

“Data-datanya ada, nanti akan kita laporkan ke MKD terkait oknum-oknum DPR RI yang bermain judi online,” katanya dikutip dari laman Antara.

Sementara itu terkait nama-nama pejabat secara spesifik yang bermain judi daring, dia mengaku harus mengecek kembali data. Namun dia mengatakan bahwa banyak pihak yang terlibat dengan transaksi judi daring. “Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko,” ucap dia.

Sebelumnya dalam rapat, dia mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar. “Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.

Ivan menyampaikan angka tersebut, salah satunya guna merespons pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Saat rapat, Habiburokhman meminta agar PPATK mengungkapkan data terkait Anggota DPR yang bermain judi daring, karena hal tersebut melanggar kode etik dan juga merupakan tindak pidana. “Kita minta minta info-nya di DPR Ini, kan ada MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan, bisa disampaikan itu Pak (Ivan) sehingga kita ada pendekatannya,” ujar Habiburokhman

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

HukumNews

Kolonel Budi Utomo dan 4 Tersangka Korupsi Motor MBG Resmi Ditahan

POPULARITAS.COM – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi...

Exit mobile version