Menkeu Sri Mulyani potensial terpilih di Pilkada Jakarta
Sri Mulyani. (foto: Harianhaluan)
Home News Sri Mulyani Realokasi Anggaran Rp27 Triliun untuk Tangani Corona
News

Sri Mulyani Realokasi Anggaran Rp27 Triliun untuk Tangani Corona

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengklaim telah memfokuskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD) untuk menangani wabah virus corona (Covid-19).

Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan alokasi anggaran yang tidak terlalu mendesak di setiap Kementerian dan Lembaga maupun yang ada di Pemerintahan Daerah untuk berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menanggulangi Covid-19.

“Karena di Kementerian Lembaga Pusat dan Daerah enggak ada pos (anggaran) untuk menangani Covid-19. Maka, diadakan perubahan atau realokasi anggaran,” kata dia saat telekonferensi, Rabu 18 Maret 2020.

Adapun potensi realokasi anggaran yang bersumber dari Kementerian dan Lembaga di pusat untuk memenuhi kebutuhan itu mencapai Rp5-10 triliun. Itu termasuk alokasi anggaran untuk perjalanan dinas atau kegiatan non-prioritas lainnya.

“Termasuk perjalanan dinas, meeting dan lain-lain. Dia bisa mengalokasikan anggarannya atau di realokasi untuk hal-hal yang sangat penting (menanggulangi Covid-19),” paparnya.

Sementara itu, untuk yang berasal dari anggaran Pemda, dimanfaatkan dari realokasi Transfer ke Daerah (TKD). Dia mencatat, potensi dari realokasi itu mencapai Rp17,17 triliun yang bersumber dari dana transfer umum senilai Rp8,64 triliun dan dana transfer khusus senilai Rp8,53 triliun.

“Ini menyangkut Pemda, transfer keuangan dan dana desa, dana bagi hasil, alokasi umum dan insentif daerah 2020 akan bisa digunakan untuk daerah bisa menanggulangi covid ini,” tegasnya.

Dengan begitu, Sri menegaskan, potensi yang bisa direalokasikan mencapai kisaran Rp27 triliun. Dia pun mengaku sudah menyebarkan surat edaran terhadap kementerian lembaga maupun pemda untuk menjalankan realolasi tersebut, dan akan segera dibuatkan payung hukum berupa Keputusan Presiden.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Exit mobile version