POPULARITAS.COM – Juru Bicara Mualem – Dek Fadh, Teuku Kamaruzzaman menegaskan bahwa pernyataan Gubernur Aceh mengenai rencana penghapusan sistem barcode isi bahan bakar minyak ( BBM di SPBU bukanlah bagian dari program prioritas dalam visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030.
“Namun, isu ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Aceh,” kata Teuku Kamaruzzaman dalam keteranganya di Banda Aceh, Jumat, 14 Februari 2025.
Menurut pria yang akran disapa Ampon Man, penerapan sistem barcode di SPBU masih belum berlaku secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat Aceh.
Apalagi, Ampon Man menilai Aceh merupakan salah satu dari sedikit provinsi penghasil minyak dan gas bumi di Indonesia bahkan dunia.
Telebih lagi, menurut Ampon Man masyarakat Aceh yang bepergian ke provinsi lain di Indonesia tidak mengalami hambatan dalam pengisian BBM akibat sistem barcode. “Oleh karena itu, Gubernur Aceh ingin agar rakyat Aceh diperlakukan secara adil oleh Pemerintah Pusat, khususnya oleh Pertamina,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ampon menjelaskan upaya penghapusan barcode memerlukan proses pembicaraan lebih lanjut terkait regulasi yang mendasarinya, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 117 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 dan revisinya dalam Permen Nomor 11 Tahun 2022.
Selain itu, Ampon Man menyebutkan Pemerintah Aceh juga berencana mengkaji lebih dalam terkait kuota BBM bersubsidi bagi Aceh dan skema subsidi yang adil, termasuk mempertimbangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi yang menjadi hak penerimaan Aceh.
“Pembahasan ini akan dilakukan bersama Pemerintah Pusat, Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi RI,” ucapnya.
Ampon Man berharap agar perlakuan tidak adil seperti yang terjadi di masa lalu tidak terulang kembali. PT Pertamina dan Garuda Indonesia sendiri merupakan bagian dari sejarah perjuangan rakyat Aceh dalam membangun eksistensi Republik Indonesia. “Solusi yang adil bagi semua pihak harus menjadi perhatian utama dalam menjaga keutuhan dan keadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya.
Leave a comment