POPULARITAS.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir pada Dinas Perhubungan setempat dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (dik).
Peningkatan status dari lidik ke tahap dik dugaan pembegalan uang parkir yang merupakan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pidie Jaya itu dilakukan pada Agustus 2024.
Penyelidikan dugaan pembegalan keuangan negara atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pidie Jaya dari sektor retribusi parkir setempat tahun anggaram 2021-2023 itu sendiri mulai dilidik jaksa sejak Mei 2024.
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal mengatakan, pengusutan dugaan korupsi dana parkir saat ini sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan sprint No : PRIN-01/L.1.31/Fd.2/08/2024. “Perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi parkir pada dinas perhubungan Kab. Pidie Jaya Tahun 2021-2023 sudah ditingkatkan ke penyidikan pada 16 Agustus 2024,” kata Hafrizal saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (4/12/2024).
Selanjutnya, penyidik akan melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) serta pemberkasan.
Diketahui, Jaksa Kejari Pidie Jaya sekira awal tahun 2024 mengendus bau busuk dari paktek curang atas pengelolaan dana retribusi parkir pada Dinas Perhubungan Pidie Jaya tahun anggaran 2021-2023, saat itu intansi tersebut dipimpin Dahlan.
Beranjak dari aroma busuk dugaan pembegalan keuangan negara atau daerah Pidie Jaya itu, tim penyidik jaksa kemudian melakukan penyelidikan yang dimulai sejak Mei 2024.
Dihimpun popularitas.com, Dishub Pidie Jaya sendiri, mengelola retribusi parkir secara penuh, baik di rumah sakit, pusat pasar, dan areal-areal bisnis, serta jalan-jalan protokol bahkan hingga Puskesmas-Puskesmas. Puskesmas sendiri sejatinya tidak masuk dalam titik PAD yang telah ditetapkan dalam Qanun APBK setempat.
Besaran target PAD sektor retribusi parkir di Pidie Jaya Rp 142.480.000. Padahal besaran retribusi parkir pada titik di RSUD Pidie Jaya saja misalnya, sejumlah pihak menyebut bahwa, pendapatan dari retribusi parkir di tempat itu bisa capai Rp25 juta hingga Rp30 juta setiap bulannnya.
Di tengah-tengah langkah penyidik Jaksa menggebut upaya membongkar tabir gelap atas dugaan penyelewangan retribusi parkir pada Dunas Perhubungan Pidie Jaya, Pj Bupati, Jailani Beuramat pada Senin (26/8/2024) lalu malah memutasi atau memindahkan Dahlan dari jabatan Kadishub menjadi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) setempat.