Home Hukum Tak terbukti, aktor penembakan di Indrapuri divonis bebas
HukumNews

Tak terbukti, aktor penembakan di Indrapuri divonis bebas

Share
Sidang perkara penembakan dua warga Indrapuri di PN Jantho, Aceh Besar, Senin (6/3/2023). Foto: Tati Firdiyanti/AJNN
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis bebas terhadap AB alias Toke AW, terdakwa dalam kasus penembakan dua warga Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022 lalu.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Fadhli bersama anggotanya Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud dalam sidang yang berlangsung di PN Jantho, Aceh Besar, Senin (6/3/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan AB tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga ia dibebaskan dari segala dakwaan.

“Terdakwa AW dinyatakan bebas dari dakwaan serta mengembalikan hak dan harkat martabatnya,” kata ketua majelis hakim.

Hal itu berbeda dari tuntutan sebelumnya, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Toke AW agar dihukum 20 tahun penjara dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Sementara enam terdakwa lainnya, MY (48), Z (40), N (42), Fe (40), Ta (49) dan Da (44) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Sehingga mereka dihukum dengan jumlah hukuman berbeda.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebutkan bahwa Toke AW adalah aktor intelektual di balik peristiwa berdarah itu.

“AW adalah aktor intelektual penembakan dua petani di Indrapuri sudah diperiksa dan ditahan,” kata Kabid Humas Polda Aceh saat itu, Kombes Winardy, dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).

Winardy menjelaskan, dalam kasus tersebut AW merupakan aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun (38) dan Ridwan (38). Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut.

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version