Home News Tangkap ikan secara ilegal, delapan ABK di Singkil diringkus
News

Tangkap ikan secara ilegal, delapan ABK di Singkil diringkus

Share
Tangkap ikan secara ilegal, delapan ABK di Singkil diringkus
Tersangka dan barang bukti yang diamankan di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (2/3/2023 lalu. Foto: Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan kapal beserta delapan ABK yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil.

Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto dalam keterangannya, Senin (13/3/2023) malam mengatakan kapal yang ditangkap bernama KM Baru Rezeki GT.5 yang diduga telah menangkap ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing).

Selain kapal, kata Risnanto, pihaknya juga mengamankan satu orang nahkoda berinisial AF (38) beserta tujuh ABK, yaitu HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

“Benar, satu kapal bernama KM Baru Rezeki GT-5 bersama satu nahkoda dan tujuh ABK-nya ditangkap di perairan Pulau Banyak Barat, Kamis (2/3/2023) lalu, karena telah menangkap ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak,” katanya.

Risnanto membeberkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal, 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, satu unit fish finder, dan 2.966 kg ikan.

Saat ini, sambung Risnanto, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Aceh Singkil dan akan diamankan ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan proses hukum.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version