Ilustrasi. (Foto: pelita8)
Home News Tenaga Kontrak Kedapatan Nongkrong di Warkop Dipecat
News

Tenaga Kontrak Kedapatan Nongkrong di Warkop Dipecat

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengintruksikan aktivitas pelayanan Pemerintah Aceh tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berlakunya sejumlah aturan.

Sesuai dengan surat imbauan bersifat segera, yang dikeluarkan 22 Maret 2020 dan ditandatangani langsung Nova Iriansyah, menyebutkan tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus.

“Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan Pejabat Administrator (eselon III) tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja,” katanya dalam surat bernomor Nomor 800/5250.

Lanjutnya, Pejabat Pengawas (eselon IV), Pejabat Fungsional, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaksana (staf) dan Tenaga Kontrak melaksanakan tugas di kantor sesuai piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala SKPA sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko COVID-19.

“Pegawai yang dikecualikan dari pemberlakuan piket yaitu PNS yang berusia di atas 50 (lima puluh) tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, Pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pernantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit COVID- 19,” ujarnya.

Lanjut Nova, PNS atau Tenaga Kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit COVID-19 menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan Penetapan pembagian jadwal piket melalui Surat Perintah Kepala SKPA.

“Itu diberlakukan mulai hari senin tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Khusus SKPA, dalam surat itu disebutkan, yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan COVID-19, agar Kepala SKPA mengatur sistem kerja tersendiri, yakni Dinas Kesehatan Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin.

Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh, Rumah Sakit Jiwa Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Sosial Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh dan SKPA lain yang dibutuhkan.

Terhadap PNS dan Tenaga Kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, wajib berada di rumah dengan kesiagaan memenuhi panggilan/perintah atasan jika sewaktu-waktu diperlukan dan dilarang bepergian keluar kota kecuali telah mendapat izin tertulis dari Kepala SKPA.

“PNS dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe, baik pada hari kerja maupun hari libur. Terhadap pelanggaran ini akan dikenakan sanksi. PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100%,” tuturnya.

Untuk Tenaga Kontrak, sambungnya akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan. Pengawasan terhadap pelanggaran poin 4 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan Kepala SKPA terkait. (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

11 orang tewas di Garut saat pemusnahan amunisi tak layak pakai

POPULARITAS.COM – Korban tewas di Garut terdiri dari sejumlah TNI dan warga...

News

Cafe dan restoran di Banda Aceh wajib pasang tapping box, Plt Sekda : Optimalisasi pendapatan daerah

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus mengintensifkan pemasangan tapping box sebagai...

News

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110

POPULARITAS.COM – Polda Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak takut dan ragu...

News

Polresta Banda Aceh tangkap mobil Brio angkut 134 slop rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh, berhasil tangkap satu unit...

Exit mobile version