Pileg dan Pilpres 2019

Terbukti Curang, Pemungutan Suara Ulang di Aceh Utara Digelar

LHOKSUKON (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara kembali menggelar pemungutan suara ulang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada dua Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, Selasa 23 April 2019.

Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Yusriadi  menerangkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk lima kategori kertas suara  berjalan tertib. Di Nisam  atau TPS 38, Gampong Cut, sedangkan di Baktia di TPS 97 Gampong Matang Ulim.

“Proses pemungutan suara sudah selesai, di Gampong Cut dari 200 DPT yang mencoblos hanya 125 orang. Sedangkan di TPS Matang Ulim sedang dihitung jumlah pemilih dari DPT sebanyak 172,” jelas Yusriadi via telepon.

Pada hari pencoblosan 17 April lalu, tambahnya, Panwaslih menemukan dugaan pelanggaran Pemilu, yaitu adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Temuan itu kemudian dijadikan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang.

Ia menambahkan, TPS dibukan sekitar pukul  08.30 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. “Saat ini sedang proses penghitungan suara, kita akan kawal terus hingga prosesnya benar-benar berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran seperti sebelumnya,” ujarnya.

TPS dibuka sekitar pukul  08.30 WIB dan selesai sekitar pukul 13.00 WIB. “Saat ini sedang proses penghitungan suara, kita akan kawal terus hingga prosesnya benar-benar berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran seperti sebelumnya,” pungkasnya. (C-004)

Shares: