News

Terdakwa Korupsi Telur Rp2,6 Miliar di Disnak Aceh Tolak Dakwaan Jaksa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Terdakwa perkara korupsi hasil produksi peternakan telur ayam di Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar menolak dakwaan jaksa penuntut umum.

Penolakan dakwaan tersebut disampaikan terdakwa Muhammad Nasir melalui penasihat hukumnya, Junaidi dan Zulfan dalam nota keberatan atau eksepsi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu, 17 Juni 2020.

Junaidi menyebutkan jaksa penuntut umum keliru mendakwa Muhammad Nasir melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai Rp2,6 miliar lebih. Sebab, dakwaan terhadap Muhammad Nasir tidak berlandaskan validitas faktual, baik secara formil maupun materil.

Junaidi menambahkan jaksa penuntut umum mendakwa Muhammad Nasir bertanggung jawab atas kerugian negara yang dihitung sejak 2016. Padahal pada tahun tersebut, terdakwa Muhammad Nasir tidak berada dalam jabatan yang bertanggung jawab.

“Pada 2016, klien kami hanya staf dan pada 2017 menjabat sebagai pembantu bendahara. Namun, terdakwa hanyalah orang yang menjalan kebijakan dan perintah atasan,” kata Junaidi.

Oleh karena itu Junaidi memohon majelis hakim menyidangkan perkara tersebut menggabulkan eksepsi terdakwa Muhammad Nasir serta menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

“Kami juga memohon majelis hakim memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon diberikan putusan yang adil,” kata Junaidi.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Muhammad Nasir bersama Ramli Hasan yang juga Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Saree, Aceh Besar, didakwa korupsi telur hasil produksi peternakan telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan Siagian dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

“Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih,” kata JPU Ronald Reagan.

JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta. Namun, yang disetor ke kas negara Rp85 juta.

Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar. (ANT)

Shares: