HukumNews

Terkait vonis bebas Azwir Basyah, Kejati Aceh akan lakukan kasasi

POPULARITAS.COM – Terkait dengan vonis bebas Azwir Basyah, atau dikenal luas masyarakat Aceh Besar dengan sebutan toke AW, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jantho dalam kasus pembununan berencana dua petani di daerah itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan melakukan langkah kasasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023) dikutip dari laman Antara.

“Iya, terkait dengan kasus itu, JPU rencanakan akan lakukan kasasi,” katanya.

Saat ini, sambungnya lagi, pihak JPU akan menunggu putusan lengkap dari PN Jantho, dan untuk kemudian akan mempelajarinya. Dari situ, kemudian akan disusun berkas untuk pengajuan kasasi, tambah Kasipenkum.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, memvonis bebas satu orang terdakwa Azwir Basyah dari tujuh terdakwa pembunuhan berencana terhadap dua orang petani di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis terbukti bersalah dengan hukuman berkisar tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Menurut Ali Rasab Lubis, pengajuan kasasi tersebut karena putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan JPU dalam persidangan menuntut terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Kasasi segera disampaikan kepada pengadilan setelah JPU menerima putusan lengkap dari majelis hakim. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung,” kata Ali Rasab Lubis.

Selain terdakwa Azwir Basyah alias Toke Wir, kata Ali Rasab Lubis, JPU juga menyatakan banding terhadap vonis majelis hakim kepada enam terdakwa lainnya.

Enam terdakwa lainnya  yakni Feriadi, M Yahya, dan Tarmizi, masing-masing dihukum sembilan tahun penjara, terdakwa Darwin dan Zardan, dihukum masing-masing delapan tahun penjara serta terdakwa Nazar dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Tarmizi dengan hukuman 20 tahun penjara, M Yahya dengan hukuman 18 tahun penjara, Feriadi dengan hukuman 16 tahun penjara, serta terdakwa Zardan dan Darwis masing-masing 16 tahun penjara, dan terdakwa Nazar dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Upaya hukum banding ini juga akan disampaikan JPU setelah menerima putusan lengkap dari pengadilan. Banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, dua orang warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun mereka di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5/2022) malam. 

Editor : Hendro Saky

Shares: