Home Hukum Terpidana korupsi pembebasan lahan di Sabang dieksekusi
HukumNews

Terpidana korupsi pembebasan lahan di Sabang dieksekusi

Share
Terpidana korupsi pembebasan lahan di Sabang dieksekusi. Foto: Jaksa Sabang
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi terkait kegiatan pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Lhok Batee tahun anggaran 2020. Terpidana berinisial Fi dieksekusi pada Rabu (28/2/2024).

Eksekusi dilakukan dengan memasukkan terpidana ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 30 November 2023, dikabulkan.

Dalam putusan itu, disebutkan Fi yang merupakan pemilik lahan yang memperoleh keuntungan besar dari kegiatan pengadaan lahan TPA tersebut secara tidak sah, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milino Raharjo menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap Firdaus Bin Umar dilakukan setelah menerima Relas Petikan Putusan dari Mahkamah Agung RI.

“Kejari Sabang untuk tetap profesional dalam menangani kasus-kasus pidana, khususnya korupsi, di wilayah hukum setempat,” kata Milino Raharjo, Rabu (28/2/2024).

Raharjo juga mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang untuk selalu mengawasi dan mendorong jalannya pembangunan di kota tersebut, demi kemajuan ekonomi yang proporsional dan bermanfaat.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah upaya bersama untuk mewujudkan Kota Sabang yang lebih baik di masa depan.

Sebelumnya, pada 3 Januari 2024, Jaksa Eksekutor Kejari Sabang juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana AF, yang merupakan Kepala Dinas LKH periode tahun 2020, yang juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Share
Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version