POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Kabupaten Aceh Besar pada tahun anggaran 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kesembilan terduga pelaku belum dilakukan penahanan.
“Belum (ditahan), kita akan melakukan pemeriksaan mereka sebagai tersangka dulu dan nantinya dilakukan gelar perkara lagi untuk ditahan atau tidaknya. Kita menunggu dari penyidik,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).
Baca: Polda Aceh Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Sapi Kurus di Saree
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin (16/8/2021) di Mapolda Aceh.
Sony menyebutkan, kesembilan tersangka tersebut adalah ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK), HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV MC).
“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga ke sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sony.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 Miliar dari kasus sapi kurus tersebut.
“Menurut hasil audit BPKP, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 Miliar,” tutur Sony.
Editor: dani