POPULARITAS.COM – Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah ke jaksa, Kamis (4/7/2024).
Penyidik melakukan tahap dua dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti, usai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21). “Tersangka AAW (59) dan NE (50) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Aceh Tengah,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy di Banda Aceh.
Selanjutnya, pihak jaksa nantinya akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk segera menyidangkan kasus tersebut.
Seperti diketahui, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat itu dilakukan dengan dengan mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).
Padahal, kata Winardy, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat.
Dari penyidikan diketahui bahwa kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran.
“Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747,” ungkapnya.
“Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943,” jelas Winardy.
Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.
“Apa yang dilakukan tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” kata Winardy.
Mantan Kabid Humas Polda Aceh ini juga menyampaikan bahwa penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus.
Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). “Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya,” pungkasnya.