Tim gabungan tangkap delapan nelayan di Simeulue
Ilustrasi, tim gabungan tangkap delapan nelayan di Simeulue. Foto: Polres Simeulue
Home Hukum Tim gabungan tangkap delapan nelayan di Simeulue
HukumNews

Tim gabungan tangkap delapan nelayan di Simeulue

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim patroli perairan gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko telah melakukan penangkapan Kapal KM. Rejeki Makmur atas dugaan melakukan penangkapan ikan dengan cara pengeboman, Jumat (14/4/2023).

Penangkapan KM Rejeki Makmur asal Sibolga itu dilakukan di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang.

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko mengatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pemboman ikan diperairan Simeulue. Atas hak tersebut pihaknya langsung merespon dengan melakukan penyelidikan, dan melakukan patroli.

“Saat patroli kami menemukan Kapal KM. Rejeki Makmur sedang melakukan aksinya, kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti yang merupakan bahan bahan untuk melakukan bom ikan,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Selain mengamankan kapal, tim juga ikut mengamankan delapan nelayan yang merupakan terduga pelaku yakni RH, AL, SL, AG, S, H, HG, dan AS. Kedelapan pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Sementara barang bukti yang diamankan yaitu selang kompresor warna orange, satu unit Kompresor warna hijau army, Sampan beserta pendayung, satu Unit KM Rezekki Makmur beserta isinya, 1 buah piber ukuran 1 ton, Ikan 100 kg, 1 exampler Dokumen KM Rezeki Makmur.

Kemudian juga diamankan 17 botol Bom yg sudah dirakit, 18 batang Dupa, 70 kotak Korek api ABC, 20 buah Sandal swallow yang sudah dipotong bulat bulat, 1 buah kaleng cat perak, 3 buah Sumbu mercon, 1 unit Dakor dan 1 kg ampo.

“Pelaku melanggar Undang undang no. 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Share
Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version