Home News Tim Jibom Gegana Polda Aceh disposal bom seberat 30 kilogram di Aceh Besar
News

Tim Jibom Gegana Polda Aceh disposal bom seberat 30 kilogram di Aceh Besar

Share
Tim Jibom Gegana Polda Aceh disposal bom seberat 30 kilogram di Aceh Besar
Bom proyektil yang ditemukan warga di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar yang kemudian dimusnahkan tim jibom. FOTO : popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Warga menemukan bom proyektil di kawasan bibir Pantai Kuala Giging, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Kamis (23/1/2025). Benda yang diduga peninggalan zaman kolonial Belanda ini memiliki panjang lebih kurang 25 sentimeter dengan diameter 15 sentimeter dan berat hingga 30 kilogram.

Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri kepada popularitas.com menyebut bahwa saat ini bom tersebut telah dimusnahkan (disposal) oleh tim Jibom Gegana Satbrimob Polda Aceh.

“Benar, ada temuan warga yang dilaporkan ke kita. Saat ini bom tersebut sudah dilakukan disposal oleh tim jibom, pagi tadi,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).

Ia menjelaskan, awalnya ada seorang warga yang sedang mencari logam menggunakan alat pendeteksi metal hingga menemukan sebuah benda aneh di area bibir pantai.

Penemuan ini kemudian dilaporkan ke perangkat gampong setempat. Mereka pun menggali tanah hingga ternyata benda yang ditemukan adalah sebuah bom proyektil.

“Lalu dilaporkan ke kita, kita langsung amankan TKP sembari melaporkan ke tim jibom. Proses disposal dilakukan langsung pagi tadi yang jauh dari pemukiman warga, Alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun,” jelasnya.

Endang pun mengimbau seluruh warga untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat jika memang menemukan benda mencurigakan yang serupa. “Silahkan laporkan ke polsek ataupun dapat juga melaporkan pada WA Curhat Kapolresta Banda Aceh di Nomor 082316851998,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version