Tim Tangkap Kabur ( Tabur) Kejati Aceh Tangkap 1 Buronan Kasus Narkoba / Foto .Ist
Home Hukum Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Narkotika
HukumNews

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Narkotika

Share
Share
POPULARITAS.COM – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menangkap Darwis alias Lanang terpidana tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Darwis alias Lanang ditangkap pada saat sedang mempersiapkan bahan melaut di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Kota Banda Aceh pada pukul 15.30 WIB (21/1/2021).
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf menuturkan, Lanang merupakan terpidana tindak pidana narkotika yang terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 4335 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019,” kata Yusuf dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).
Dalam putusan tersebut, kata Yusuf, terpidana dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 3 bulan penjara.
“Terhadap terpidana, tim Tabur Kejaksaan langsung membawa terpidana ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro, Kabupaten Aceh Besar,” ujar Yusuf.
Dengan tertangkapnya Lanang, maka jumlah buronan yang telah diamankan kembali oleh tim Tabur Kejati Aceh menjadi 3 orang dan sisanya 38 orang.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh membentuk tim khusus yang diberi nama tangkap buronan (tabur) untuk mengejar para daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Tim ini mulai bekerja pada Januari 2021.
“Buronan di Kejaksaan Tinggi Aceh kurang lebih 41 orang, seluruh wilayah Aceh. Alhamdulillah hari ini sudah dua orang (ditangkap). Mudah-mudahan sisanya kami punya program untuk menuntaskan ini,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (18/1/2021).
Yusuf menjelaskan, tim tabur ini diisi oleh personel intelijen Kejati Aceh. Mereka juga bekerja sama dengan seluruh Kejari kabupaten/kota di Tanah Rencong.
Ia menyampaikan, dari 39 buronan yang masih diburu, beberapa di antaranya ternyata sudah kabur ke Malaysia. Hal ini berdasarkan keterangan dari masing-masing kepala desa (keuchik), tempat buronan tinggal.
“Kalau yang ini (dua orang yang ditangkap) dalam negeri. Tapi dari 39 ini masalahnya ada yang di Malaysia. Ada beberapa yang di Malaysia, kami sudah mendapat keterangan dari kepala desa, memberi keterangan bahwa mereka sudah di Malaysia,” jelas Yusuf.
Redaktur : Fitri
Share

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

Exit mobile version