Kriminalitas

Timbun Solar Bersubsidi, Tiga Warga Aceh Utara Ditangkap

Timbun Solar Bersubsidi, Tiga Warga Aceh Utara Ditangkap

POPULARITAS.COM – Polisi mengungkap dugaan penimbunan solar bersubsidi di Lhokseumawe. Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni IW (43), MI (20) dan MY (49).

Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Rabu (6/11/2024) dini hari usai polisi menyelidiki laporan dari masyarakat.

“Jadi ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut, sehingga kita tindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya kepada popularitas.com, Kamis (7/11/2024).

Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan tersangka dan menggeledah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan. Alhasil, ditemukan 22 jeriken berisi solar sebanyak 618 liter.

Selain itu, petugas juga ikut mengamankan barang bukti lain berupa uang sebesar Rp 3,2 juta serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar tersebut.

“Tersangka MI bekerja sebagai petugas pengisian bahan bakar di sebuah SPBU di Lhokseumawe, ia mengisi solar ke jeriken sepuluh liter setiap kali bekerja,” katanya.

Solar tersebut, kata dia, dijual kepada IW dengan harga Rp 8.000 per liter. Dalam proses angkut solar ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY.

Saat ini ketiga tersangka pun masih ditahan di Polres Lhokseumawe beserta seluruh barang bukti yang ditemukan polisi.

Mereka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana. “Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Shares: