NewsPolitik

Tiyong sebut Nurzahri tak paham istilah ‘abuse of power’

POPULARITAS.COM - Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri, atau akrab di sapa Tiyong, menjelaskan bahwa rekannya di DPR Aceh, Nurzahri, yang merupakan politisi Partai Aceh (PA), tida memahami definisi 'abuse of power', yang dialamatkannya kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, perihal rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) APBA 2018.

POPULARITAS.COM – Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri, atau akrab di sapa Tiyong, menjelaskan bahwa rekannya di DPR Aceh, Nurzahri, yang merupakan politisi Partai Aceh (PA), tida memahami definisi ‘abuse of power’, yang dialamatkannya kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, perihal rencana penerbitan peraturan gubernur (Pergub) APBA 2018.

“Saya prihatin dengan wawasan dan pemahaman rekan saya itu tentang definis Abuse of Power,” kata Tiyong, kepada media ini, Kamis (1/3), di Banda Aceh.

Sebagaimana diberitakan media di Aceh, politisi PA, Nurzahri, menuding Gubernur Aceh telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan rencana Pemerintah Aceh akan menerbitkan Pergub APBA 2018.

Menurut Tiyong, sabatnya itu, kurang memahami istilah Abuse of Power yang diucapkannya, Sehingga, lanjutnya, dirinya salah menempatkan istilah itu pada konteks apa yang dibicarakannya.

Karena itu, sebagai rekan, dirinya mengingatkan Nurzahri agar tidak terus menerus memproduksi kegagalan berpikir, yang justru akan semakin mempermalukan dirinya dihadapan rakyat. “Jangan emosional, dan buru buru mengeluarkan pendapat, makin lama makin keliatan isi kepala sendiri,” tukasnya.

Begini, kata Tiyong, dugaan saya, sejawat dirinya di DPRA itu, tidak mengerti konteks abuse of power, namun agar terlihat keren dan hebat di media, dia memilih menggunakan diksi tersebut. “Saya pikir Nurzhari biar keren aja pakai istilah bahasa Inggris, tapi dia sendiri tak paham apa yang diucapkannya,” sebut Tiyong.

Semestinya, pungkas Tiyong, jika Saudara Nurzahri paham soal abuse of power dan resiko yang dihadapi oleh seorang pemimpin yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan menguntungkan pihak tertentu, dia bisa ditindak oleh penegak hukum. Kongkrit nya begini, jika Gubernur Irwandi dianggap melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan dirinya atau kelompok tertentu, silahkan saudara Nurzahri minta penegak hukum menangkap Irwandi dan memprosesnya secara hukum.

“Saya berharap rekan saya itu belajar lebih keras lagi sebelum memberikan pernyataan ke media,” pungkasnya. (Saky)

Shares: