Pemerintah Aceh Berjanji Selesaikan Aspirasi Buruh
Sejumlah perwakilan pengurus dan anggota serikat pekerja serikat buruh dari berbagai sektor yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRA pada Selasa (25/8/2020) sore. (Fadhil/popularitas.com)
Home News Tolak UU Ciptaker, Buruh Aceh Punya Qanun Ketenagakerjaan
News

Tolak UU Ciptaker, Buruh Aceh Punya Qanun Ketenagakerjaan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Aliansi Buruh Aceh menolak diterapkannya UU Cipta Kerja yang baru saja di sah kan oleh DPR RI. Mereka tetap akan berpedoman pada qanun ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 di Aceh.

Sekretaris Aliansi Buruh Aceh Habibie Insuen mengatakan, Qanun Ketenagakerjaan tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan itu merupakan kekhususan Aceh.

Dengan kekhususan tersebut, regulasi ketenagakerjaan dijalankan berdasarkan qanun tersebut. Sebab, jika berpedoman UU Cipta Kerja hanya akan merugikan buruh Aceh.

Untuk itu pihaknya mendesak agar Pemerintah Aceh berpedoman pada qanun nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan dan menolak UU Cipta Kerja diberlakukan di Aceh.

“Jika Pemerintah Aceh punya keinginan yang kuat untuk melindungi pekerja di Aceh, UU 11 tahun 2006 memberikan jalan dan qanun sebagai petunjuk tekhnis yang bisa kita jalankan soal ketenagakerjaan di Aceh,” kata Habibie, Rabu (7/10).

Dalam qanun tersebut ada beberapa poin penting yang bisa melindungi pekerja di Aceh. Habibie menyebutkan seperti aturan waktu kerja bagi buruh perempuan, kemudian aturan hari libur memperingati tsunami, tunjangan meugang saat hari raya, hingga aturan bagi TKA di Aceh.

Secara umum qanun ketenagakerjaan itu sebagian masih mengadopsi UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. “Secara umum masih mengadopsi UU Ketenagakerjaan, namun ada beberapa poin khusus. Tapi qanun ini masih lebih baik,” ujarnya.

Hanya saja sejak disahkan pada 2014 lalu qanun ketenagakerjaan itu belum berjalan secara optimal. Sehingga, momentum di sahkannya UU Cipta Kerja, membuat pekerja mengingatkan kembali, bahwa Pemerintah Aceh harus berpedoman kepada qanun jika ingin melindungi pekerja di tanah rencong.

Reporter: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version