News

Tujuh Gampong di Aceh Besar telah ditetapkan kampung bebas narkoba

Tujuh Gampong di Aceh Besar telah ditetapkan kampung bebas narkoba

POPULARITAS.COM – Gampong Baet di Baitussalam di Aceh Besar, Minggu (31/3/2024), resmi ditetapkan sebagai kampung bebas narkoba (KBN). Penetapan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam sambutannya mengatakan, Gampong Baet merupakan wilayah ke-7 yang telah ditetapkan sebagai KBN di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Sementara itu, di Banda Aceh terdapat empat kampung, jadi total sudah ada 11 kampung di wilkum Polresta yang telah ditetapkan sebagai kampung bebas narkoba, tambahnya.

KBN merupakan program untuk membentuk dan menumbuhkan potensi masyarakat gampong secara swadaya dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba.

“Kami melakukan launching ini sesuai dengan program Quick Wins Presisi Polri, sehingga harus dilaksanakannya oleh seluruh Jajaran untuk membuat program Kampung Bebas Narkoba,” katanya.

Satgas Preventif yang bertugas mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui pengawasan masyarakat memiliki tugas melakukan penanggulangan.

“Nantinya mereka dapat menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan narkoba melalui konten kreatif atau imbauan lainnya. Semoga dengan ini, Gampong Baet ini akan terwujud zero penyalahgunaan narkoba,” harapnya.

Keuchik Gampong Baet, Agus Mawar berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam mewujudkan terlaksananya Kampung Bebas Narkoba di gampong setempat.

Menurutnya, pembentukan KBN ini merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat agar sejak dini peduli dengan generasi bangsa akan bahaya narkoba dan penyalahgunaannya.

Shares: